Assalamu'alaikum.. Wr.. Wb..

Assalamu'alaikum.. Wr.. Wb..

Kamis, 15 September 2022

Kelompok Tani

Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

Kelompok tani adalah tempat para petani/peternak/perkebun yang bertujuan untuk memperkuat kerjasama, baik di antara sesama petani dalam kelompoktani dan antar kelompok tani maupun dengan pihak lain, sehingga diharapkan usahatani lebih efisien yang mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, serta memanfaatkan peluang yang ada. 

 KELOMPOK TANI

PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Nomor:  67/PERMENTAN/SM.050/12/2016,Tanggal 20 Desember 2016, TENTANG PEMBINAAN KELEMBAGAAN PETANI.

 KARAKTERISTIK KELOMPOKTANI
Kelompok tani pada dasarnya adalah organisasi non formal di perdesaan yang ditumbuhkembangkan “dari, oleh dan untuk petani “, memiliki karakteristik sebagai berikut:

1). Ciri Kelompoktani
a. Saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota,
b. Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani,
c. Memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi.

2). Unsur Pengikat Kelompoktani
a. Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya,
b. Adanya kawasan usaha tani yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya,
c. Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan kepemimpinannya diterima oleh sesama petani lainnya,
d. Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang kurangnya sebagian besar anggotanya,
e. Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan.

3). Fungsi Kelompoktani
a. Kelas Belajar; Poktan merupakan wadah belajar mengajar bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar tumbuh dan berkembang menjadi Usahatani yang mandiri melalui pemanfaatan dan akses kepada sumber informasi dan teknologi sehingga dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan serta kehidupan yang lebih baik
b. Wahana Kerjasama; Poktan merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama, baik di antara sesama Petani dalam Poktan dan antarpoktan maupun dengan pihak lain, sehingga diharapkan Usahatani lebih efisien dan mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan serta lebih menguntungkan; dan
c. Unit Produksi; Usahatani masing-masing anggota Poktan secara keseluruhan merupakan satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi usaha, dengan menjaga kuantitas, kualitas dan kontinuitas.


PENUMBUHAN KELOMPOKTANI
Dasar dan Prinsip-Prinsip Penumbuhan Kelompoktani
    Dasar Penumbuhan
    penumbuhan Poktan dapat dimulai dari kelompokkelompok/organisasi sosial yang ada di masyarakat, antara lain kelompok pengajian, kelompok arisan, kelompok remaja desa, kelompok adat, selanjutnya melalui kegiatan Penyuluhan Pertanian didorong untuk menumbuhkan Poktan, sehingga terikat oleh kepentingan dan tujuan bersama dalam meningkatkan produksi dan produktivitas serta pendapatan dari usahataninya; anggota Poktan harus memiliki kegiatan Usahatani sebagai mata pencaharian utama;
    Poktan dapat ditumbuhkan dari Petani dalam satu wilayah satu RW/dusun atau lebih, satu desa/kelurahan atau lebih,berdasarkan domisili, hamparan/lahan Usahatani atau jenis Usahatani sesuai dengan kebutuhan mereka di wilayahnya;
    Poktan ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk Petani dengan jumlah anggota antara 20 sampai dengan 30 orang Petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya;
    kegiatan Poktan yang dikelola berdasarkan kesepakatan anggota,sesuai jenis usaha dan/atau unsur-unsur subsistem agribisnis(pengadaan sarana produksi Pertanian, budidaya/produksi, panendan pasca panen, pemasaran, pengolahan hasil Pertanian, dan lain-lain).

      Prinsip-prinsip Penumbuhan Kelompoktani
      Penumbuhan kelompoktani didasarkan kepada prinsip prinsip sebagai berikut: 

      • kebebasan, artinya menghargai setiap Petani untuk berkelompok sesuai keinginan dan kepentingan bersama;
      • keterbukaan, artinya kegiatan Poktan harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspirasi anggota;
      • partisipatif, artinya semua anggota terlibat dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam mengembangkan serta mengelola Poktan (merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi);
      • Kkeswadayaan, artinya pengembangan kemampuan menggali potensi setiap anggota dalam penyediaan dana, sarana produksi,dan pemanfaatan sumberdaya untuk mewujudkan kemandirian Poktan;
      • kesetaraan, artinya hubungan antar Pelaku Utama dan Pelaku Usaha harus merupakan mitra sejajar; dan
      • kemitraan, artinya kerjasama berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling menghargai, saling menguntungkan, dan saling memperkuat antar Pelaku Utama dan Pelaku Usaha

      Proses Penumbuhan Kelompoktani
      1) Penyuluh Pertanian melakukan sosialisasi tentang penumbuhan Poktan kepada tokoh-tokoh Petani setempat dan aparat desa/kelurahan;
      2) pertemuan atau musyawarah Petani yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pamong desa/kelurahan, instansi terkait, dengan didampingi Penyuluh Pertanian;
      3) menyepakati pembentukan Poktan yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan diketahui Penyuluh Pertanian;
      4) pengurus Poktan terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi sesuai unit usaha yang dimiliki, dengan syarat sebagai berikut:
      a) dipilih dari dan oleh perwakilan anggota secara demokratis;
      b) berdomisili di wilayah Poktan;
      c) mampu membaca dan menulis;
      d) tidak berstatus sebagai aparat/ PNS/ pamong desa;
      e) memiliki waktu yang cukup untuk memajukan Poktan; dan
      f) memiliki semangat, motivasi dan kemampuan memimpin Poktan.

      5) setiap Poktan melakukan pertemuan lanjutan dengan dihadiri seluruh anggota untuk menyusun dan/atau menetapkan rencana kerja; dan
      6) setiap Poktan harus didaftarkan di satuan kerja yang melaksanakan tugas penyuluhan di kecamatan dan datanya dimuat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan
      Pertanian (SIMLUHTAN).


      PENGEMBANGAN KELOMPOKTANI
      Pengembangan Poktan diarahkan pada (a) penguatan Poktan menjadi Kelembagaan Petani yang kuat dan mandiri; (b) peningkatan kemampuan anggota dalam pengembangan agribisnis; dan (c) peningkatan kemampuan Poktan dalam menjalankan fungsinya.

      A. Penguatan Poktan menjadi Kelembagaan Petani yang kuat dan mandiri, antara lain:
    • memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama;
    • melaksanakan pertemuan secara berkala dan berkesinambungan (rapat anggota, rapat pengurus, dan rapat lainnya);;
    • menyusun rencana kerja dalam bentuk Rencana Definitif; Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) berdasarkan kesepakatan dan dilakukan evaluasi secara partisipatif;
    • memiliki pengadministrasian Kelembagaan Petani;
    • memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu sampai dengan hilir;
    • memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
    • sebagai sumber pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha Petani umumnya dan anggota khususnya;
    • menumbuhkan jejaring kerjasama kemitraan antara Poktan dengan pihak lain;
    • mengembangkan pemupukan modal usaha, baik iuran anggota maupun penyisihan hasil kegiatan usaha bersama; dan
    • meningkatkan kelas kemampuan Poktan yang terdiri atas Kelas Pemula, Kelas Lanjut, Kelas Madya, dan Kelas Utama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama;
    • Memiliki pencatatan/pengadministrasian organisasi yang rapih;
    • Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
    • Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
    • Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
    • Adanya jalinan kerja sama antara kelompoktani dengan pihak lain;
    • Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau
      penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.

    • B. Peningkatan Kemampuan Anggota dalam Pengembangan Usahatani Upaya peningkatan kemampuan anggota dalam mengembangkan Usahatani, meliputi:
    • memperlancar proses identifikasi kebutuhan dan masalah dalam menyusun rencana dan memecahkan masalah dalam usahataninya;
    • meningkatkan kemampuan anggota dalam menganalisis potensipasar, peluang usaha, potensi wilayah dan sumber daya yang dimiliki, untuk mengembangkan komoditi yang diusahakan guna memberikan keuntungan yang optimal;
    • menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota untukmemanfaatkan setiap peluang usaha, informasi, dan akses permodalan;
    • meningkatkan kemampuan anggota dalam mengelola Usahatanisecara komersial, berkelanjutan dan ramah lingkungan;
    • meningkatkan kemampuan anggota dalam menganalisis potensi usaha menjadi unit usaha yang dapat memenuhi kebutuhan pasardari aspek kuantitas, kualitas dan kontinuitas;
    • mengembangkan kemampuan anggota dalam menghasilkan teknologi spesifik lokasi; dan
    • mendorong dan mengadvokasi anggota agar mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna pengembangan modalUsahatani.
    • C. Peningkatan Kemampuan Poktan dalam Menjalankan Fungsinya.Pembinaan dilaksanakan secara berkesinambungan dan diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan Poktan dalam melaksanakan fungsinya sebagai (1) kelas belajar; (2) wahana kerjasama; dan (3) unit produksi, sehingga mampu mengembangkan Usahatani dan menjadi Kelembagaan Petani yang kuat dan mandiri.

      Kelas Belajar
      Agar proses belajar mengajar tersebut dapat berlangsung dengan baik, kelompoktani diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut : 

    • Menggali dan merumuskan keperluan belajar;
    • mengidentifikasi dan merumuskan kebutuhan belajar;
    • merencanakan dan mempersiapkan kebutuhan belajar;
    • menumbuhkan kedisiplinan dan motivasi anggota;
    • melaksanakan pertemuan dan pembelajaran secara kondusif dan tertib;
    • menjalin kerjasama dengan sumber-sumber informasi dalam proses belajar mengajar, baik yang berasal dari sesama anggota, instansi pembina maupun pihak terkait;
    • menciptakan lingkungan belajar yang kondusif;
    • aktif dalam proses belajar-mengajar, termasuk mendatangkan dan berkonsultasi kepada kelembagaan Penyuluhan Pertanian, dan sumber-sumber informasi lainnya;
    • mengemukakan dan memahami keinginan, pendapat dan masalah anggota;
    • merumuskan kesepakatan bersama, dalam memecahkan masalah dan melakukan berbagai kegiatan; dan
    • merencanakan dan melaksanakan pertemuan berkala, baik internal maupun dengan instansi terkait.

    • Wahana Kerjasama
      Peningkatan kemampuan Poktan sebagai wahana kerjasama, diarahkan untuk memiliki kemampuan sebagai berikut: 

    • menciptakan suasana saling kenal, saling percaya mempercayai dan selalu berkeinginan untuk bekerjasama;
    • menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan diantara anggota untuk mencapai tujuan bersama;
    • mengatur dan melaksanakan pembagian tugas/kerja diantara anggota sesuai dengan kesepakatan bersama;
    • mengembangkan kedisiplinan dan rasa tanggungjawab diantara anggota;
    • merencanakan dan melaksanakan musyawarah agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi anggota;
    • melaksanakan kegiatan pelestarian lingkungan;
    • mentaati dan melaksanakan kesepakatan, baik yang dihasilkan secara internal maupun dengan pihak lain;
    • menjalin kerjasama dan kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan/atau permodalan; dan
    • melakukan pemupukan modal untuk keperluan pengembangan usaha anggota

    • Unit Produksi
      Peningkatan kemampuan Poktan sebagai unit produksi, diarahkan untuk memiliki kemampuan sebagai berikut: 

    • mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumberdaya alam lainnya;
    • menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bersama, serta rencana kebutuhan Poktan atas dasar pertimbangan efisiensi;
    • memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) Usahatani oleh anggota sesuai dengan rencana kegiatan;
    • menjalin kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan Usahatani;
    • mentaati dan melaksanakan kesepakatan, baik yang dihasilkan secara internal maupun dengan pihak lain;
    • mengevaluasi kegiatan dan rencana kebutuhan bersama, sebagai bahan pertimbangan dalam merencanakan kegiatanyang akan datang;
    • meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan; dan
    • mengelola administrasi secara baik dan benar.

    • D. Penilaian Kelas Kemampuan Poktan.
      Penumbuhan dan pembinaan Poktan diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan Poktan dengan pendekatan aspekmanajemen dan aspek kepemimpinan dari fungsi-fungsi Poktan sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi. Penilaian kelas kemampuan Poktan dilakukan setiap tahun oleh Penyuluh Pertanian dan dikukuhkan sesuai dengan jenjang klasifikasi kemampuan Poktan. Tata cara penilaian kelas kemampuan Poktan lebih lanjut diatur dengan Peraturan tersendiri.

      Sumber :http://www.litbang.pertanian.go.id/regulasi/119/file/21.permentan_no_67_2016.pdf

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar