Assalamu'alaikum.. Wr.. Wb..

Assalamu'alaikum.. Wr.. Wb..

Kamis, 15 September 2022

Kelompok Tani

Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

Kelompok tani adalah tempat para petani/peternak/perkebun yang bertujuan untuk memperkuat kerjasama, baik di antara sesama petani dalam kelompoktani dan antar kelompok tani maupun dengan pihak lain, sehingga diharapkan usahatani lebih efisien yang mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, serta memanfaatkan peluang yang ada. 

 KELOMPOK TANI

PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Nomor:  67/PERMENTAN/SM.050/12/2016,Tanggal 20 Desember 2016, TENTANG PEMBINAAN KELEMBAGAAN PETANI.

 KARAKTERISTIK KELOMPOKTANI
Kelompok tani pada dasarnya adalah organisasi non formal di perdesaan yang ditumbuhkembangkan “dari, oleh dan untuk petani “, memiliki karakteristik sebagai berikut:

1). Ciri Kelompoktani
a. Saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota,
b. Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani,
c. Memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi.

2). Unsur Pengikat Kelompoktani
a. Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya,
b. Adanya kawasan usaha tani yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya,
c. Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan kepemimpinannya diterima oleh sesama petani lainnya,
d. Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang kurangnya sebagian besar anggotanya,
e. Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan.

3). Fungsi Kelompoktani
a. Kelas Belajar; Poktan merupakan wadah belajar mengajar bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar tumbuh dan berkembang menjadi Usahatani yang mandiri melalui pemanfaatan dan akses kepada sumber informasi dan teknologi sehingga dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan serta kehidupan yang lebih baik
b. Wahana Kerjasama; Poktan merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama, baik di antara sesama Petani dalam Poktan dan antarpoktan maupun dengan pihak lain, sehingga diharapkan Usahatani lebih efisien dan mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan serta lebih menguntungkan; dan
c. Unit Produksi; Usahatani masing-masing anggota Poktan secara keseluruhan merupakan satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi usaha, dengan menjaga kuantitas, kualitas dan kontinuitas.


PENUMBUHAN KELOMPOKTANI
Dasar dan Prinsip-Prinsip Penumbuhan Kelompoktani
    Dasar Penumbuhan
    penumbuhan Poktan dapat dimulai dari kelompokkelompok/organisasi sosial yang ada di masyarakat, antara lain kelompok pengajian, kelompok arisan, kelompok remaja desa, kelompok adat, selanjutnya melalui kegiatan Penyuluhan Pertanian didorong untuk menumbuhkan Poktan, sehingga terikat oleh kepentingan dan tujuan bersama dalam meningkatkan produksi dan produktivitas serta pendapatan dari usahataninya; anggota Poktan harus memiliki kegiatan Usahatani sebagai mata pencaharian utama;
    Poktan dapat ditumbuhkan dari Petani dalam satu wilayah satu RW/dusun atau lebih, satu desa/kelurahan atau lebih,berdasarkan domisili, hamparan/lahan Usahatani atau jenis Usahatani sesuai dengan kebutuhan mereka di wilayahnya;
    Poktan ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk Petani dengan jumlah anggota antara 20 sampai dengan 30 orang Petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya;
    kegiatan Poktan yang dikelola berdasarkan kesepakatan anggota,sesuai jenis usaha dan/atau unsur-unsur subsistem agribisnis(pengadaan sarana produksi Pertanian, budidaya/produksi, panendan pasca panen, pemasaran, pengolahan hasil Pertanian, dan lain-lain).

      Prinsip-prinsip Penumbuhan Kelompoktani
      Penumbuhan kelompoktani didasarkan kepada prinsip prinsip sebagai berikut: 

      • kebebasan, artinya menghargai setiap Petani untuk berkelompok sesuai keinginan dan kepentingan bersama;
      • keterbukaan, artinya kegiatan Poktan harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspirasi anggota;
      • partisipatif, artinya semua anggota terlibat dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam mengembangkan serta mengelola Poktan (merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi);
      • Kkeswadayaan, artinya pengembangan kemampuan menggali potensi setiap anggota dalam penyediaan dana, sarana produksi,dan pemanfaatan sumberdaya untuk mewujudkan kemandirian Poktan;
      • kesetaraan, artinya hubungan antar Pelaku Utama dan Pelaku Usaha harus merupakan mitra sejajar; dan
      • kemitraan, artinya kerjasama berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling menghargai, saling menguntungkan, dan saling memperkuat antar Pelaku Utama dan Pelaku Usaha

      Proses Penumbuhan Kelompoktani
      1) Penyuluh Pertanian melakukan sosialisasi tentang penumbuhan Poktan kepada tokoh-tokoh Petani setempat dan aparat desa/kelurahan;
      2) pertemuan atau musyawarah Petani yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pamong desa/kelurahan, instansi terkait, dengan didampingi Penyuluh Pertanian;
      3) menyepakati pembentukan Poktan yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan diketahui Penyuluh Pertanian;
      4) pengurus Poktan terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi sesuai unit usaha yang dimiliki, dengan syarat sebagai berikut:
      a) dipilih dari dan oleh perwakilan anggota secara demokratis;
      b) berdomisili di wilayah Poktan;
      c) mampu membaca dan menulis;
      d) tidak berstatus sebagai aparat/ PNS/ pamong desa;
      e) memiliki waktu yang cukup untuk memajukan Poktan; dan
      f) memiliki semangat, motivasi dan kemampuan memimpin Poktan.

      5) setiap Poktan melakukan pertemuan lanjutan dengan dihadiri seluruh anggota untuk menyusun dan/atau menetapkan rencana kerja; dan
      6) setiap Poktan harus didaftarkan di satuan kerja yang melaksanakan tugas penyuluhan di kecamatan dan datanya dimuat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan
      Pertanian (SIMLUHTAN).


      PENGEMBANGAN KELOMPOKTANI
      Pengembangan Poktan diarahkan pada (a) penguatan Poktan menjadi Kelembagaan Petani yang kuat dan mandiri; (b) peningkatan kemampuan anggota dalam pengembangan agribisnis; dan (c) peningkatan kemampuan Poktan dalam menjalankan fungsinya.

      A. Penguatan Poktan menjadi Kelembagaan Petani yang kuat dan mandiri, antara lain:
    • memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama;
    • melaksanakan pertemuan secara berkala dan berkesinambungan (rapat anggota, rapat pengurus, dan rapat lainnya);;
    • menyusun rencana kerja dalam bentuk Rencana Definitif; Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) berdasarkan kesepakatan dan dilakukan evaluasi secara partisipatif;
    • memiliki pengadministrasian Kelembagaan Petani;
    • memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu sampai dengan hilir;
    • memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
    • sebagai sumber pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha Petani umumnya dan anggota khususnya;
    • menumbuhkan jejaring kerjasama kemitraan antara Poktan dengan pihak lain;
    • mengembangkan pemupukan modal usaha, baik iuran anggota maupun penyisihan hasil kegiatan usaha bersama; dan
    • meningkatkan kelas kemampuan Poktan yang terdiri atas Kelas Pemula, Kelas Lanjut, Kelas Madya, dan Kelas Utama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama;
    • Memiliki pencatatan/pengadministrasian organisasi yang rapih;
    • Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
    • Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
    • Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
    • Adanya jalinan kerja sama antara kelompoktani dengan pihak lain;